Pemprov Kalteng Siapkan Pola Kerja Fleksibel ASN
Palangka Raya, Xpose.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mematangkan rencana penerapan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi setempat, atau Flexible Work Arrangement (FWA).
“Pemprov Kalteng saat ini sedang menyusun surat edaran gubernur yang akan mengatur teknis penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN,” kata Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Sunarti di Palangka Raya.
Pembahasan kebijakan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (23/1).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/531/MKT.02/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Penyusunan kebijakan tersebut disertai sejumlah simulasi pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.
“Sekretaris Daerah meminta kami menyampaikan nota dinas kepada pimpinan terkait usulan pengaturan pola kerja fleksibel ini, yang dilengkapi dengan beberapa simulasi pelaksanaannya,” kata Sunarti.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama penerapan WFA adalah meningkatkan efisiensi anggaran daerah, khususnya pada pos belanja rutin seperti listrik, air, dan layanan internet.
Menurut dia, apabila skema WFA atau pengurangan hari masuk kantor dapat diterapkan secara terukur dan selektif, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran di seluruh perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Kalteng juga membahas opsi pola lima hari kerja dengan skema empat hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja secara fleksibel dalam satu pekan.
Namun, skema tersebut tidak diberlakukan bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik, layanan kesehatan, serta pegawai dengan sistem jaga atau kerja shift (pergantian).
Seluruh hasil pembahasan rapat akan dirangkum dan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh arahan lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam bentuk surat edaran resmi.Tim
